2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 1. KOMPAS. Pasal 3 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Di dalam peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagimana telah dimuat di dalam Bab II Pasal (2) UU No. Kepega waian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); 4. B. 5 LL SETDA KOTA TANGSEL: 24 HLM. . Menimbang: a. Lebih lanjut dirincikan pada Pasal 8 ayat 4, jenis hukuman. terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. , M. Disiplin peraturan dan berpakaian 3. Penerbitan PP ini sekaligus memperkuat. Dalam PP 53 Tahun 2010 ini yang dimaksud dengan :. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pernerintahan. Protokol. JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. E. Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi. Hukum Positif Indonesia- Pada uraian sebelumnya yang berjudul Kewajiban dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil telah disampaikan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tersebut dijatuhi hukuman disiplin. Karyawan merasa mendapat perhatian, bimbingan, petunjuk, pengarahan, dan pengawasan dari. Aspek pemahaman. ID: 49 HLM Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Apr 27, 2022 · Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Indikator untuk Mengukur Kedisiplinan Karyawan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. memberikan panduan terkait sistem kehadiran pegawai, penilaian kinerja, dan disiplin pegawai dalam penyelenggaraan kegiatan. Mencabut : PP No. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur. PNS TAK DISIPLIN DIKENAKAN HUKUMAN. 7. Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran pada pasal 4 huruf f dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94. 18. terwujudnya kepastian hukum dalam memutuskan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin PPPK sebagai upaya peningkatan disiplin PPPK: dan. Seputar Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP No. 2) Setiap pegawai harus melakukan presensi sesuai ketentuan jam kerja dan tata cara presensi. Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila. 👉 disini . Pegawai Negeri Sipil sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap sedia menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik, namun realitanya sering terjadi dalam suatu instansi pemerintah, para pegawainya melakukan pelanggaran disiplin yang5 Gusti Lanang Rakayoga. tidak pernah. Kementerian Sekretariat Negara. 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat di unduh pada tautan dibawah ini: Unduh PP No. PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang kemudian telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan. Hukuman disiplin ringan meliputi: a) Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun; b) Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun; c) Pernyataan tidak puas secara. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik,. Setiap perbuatan yang setelah diinvestigasi terbukti sebagai pelanggaran atas kode etik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI 4. 22. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin. Dalam PeraturanDisiplin PNS diatur ketentuan-ketentuan mengenai: Kewajiban, larangan, dan Hukuman disiplin. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakunya keputusan. 19. DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja sebagaimana yang diatur dalam. 20. b. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. id - PERMEN RI NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Berisi nilai moral karena di dalam setiap klausulnya terkandung nilai kebenaran, keadilan dan nilai kesusilaan. DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid ini menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan. 4. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar. 1. Pasal 139 Undang-Undang No. PokokPokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; c. 2. Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan. 3. Penegakan disiplin kerja dalam rangka pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Badan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 74,. 2. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk: a. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP 94/2021 diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 86 ayat (4) […] DAPODIK. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara melalui: a. 12. Sebelumnya pada Juli 2021, pemerintah secara resmi meluncurkan core values ASN 'Berakhlak' dan employer. (2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Sep 27, 2021 · Pada tanggal 31 Agustus 2021, pemerintah telah mengundangkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai pengganti PP 53/2010. melanggar Peraturan Disiplin Pegawai. 00 KB 639 downloads. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 94 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2021 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 31. Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Si. 09/2018, BN. 94 Tahun. Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA. id: 32 Hlm. Beleid ini menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan. PP No. Diartikan sebagai sikap atau perilaku yang mengekspresikan ketaatan pada jam kerja, meliputi: kehadiran dan kepatuhan karyawan selama jam kerja, dan pelaksanaan tugas tepat. Indonesia. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsurPP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Mencabut. ASN Kemenhub Wajib Mengetahui. Sep 19, 2021 · PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Mencabut. PP No. Bahasa:. Kode etik tersebut tertuang dalam. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik. Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan employee benefit. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLJN PEGAWAI NEGERJ SIPIL. Berisi nilai moral karena di dalam setiap klausulnya terkandung nilai kebenaran, keadilan dan nilai kesusilaan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil T. 2. PP Nomor 94 Tahun 2021 itu diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021. Disiplin yang dimaksud dalam peraturan ini adalah disiplin kehadiran kerja / presensi Pegawai. 2021. 94 -7- a. Disiplin pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Perka BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS / Pengumuman, Peraturan / Oleh kepegawaian unmul Perka-BKN-No-6-Tahun-2022-Tentang-Disiplin-PNS Unduh. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalahdibuktikan dengan rendahnya tingkat pelanggaran disiplin selama tahun 2018 (6 pelanggaran) dan 2019 (3 pelanggaran). Sebagai ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 94 Tahun 2021, telah diterbitkan. Menjaga kehormatan diri dan keluarga. Ketentuan Umum Suatu Peraturan yang baik ialah peraturan yang normanya disamping mengandung: a. Terima kasih. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 3. Hubungan Antar Peraturan. Sep 15, 2021 · NOMOR 94 TAHUN 2021. Adapun yang dimaksud Pelanggaran Disiplin adalah setiap. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap. Tanpa disiplin pegawai yang baik, sulit bagi organisasi perusahaan mencapai hasil yang optimal. Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat. Sebuah organisasi baik organisasi pemerintah maupun organisasi swasta akan sukses manakala seluruh unsur sumber daya manusia. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, beberapa ketentuan mengenai disiplin PNS yang sebelumnya diatur melalui PP No. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Menjaga hubungan baik dan kerja sama dengan rekan sejawat. Peraturan Disiplin adalah aturan tentang kewajiban, larangan dan sanksi yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan perundangan-undangan yangbahwa peraturan mengenai disiplin pegawai negeri sipil telah diatur dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, namun secara teknis memerlukan petunjuk pelaksanaan agar penerapannya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi jelas dalam penyelesaian pelanggaran disiplin;. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974. 9. COM-Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yakni Peraturan Pemerintah No 94 Tahun. tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. dengan cara menggerakkan para pegawai agar memiliki disiplin diri yang berguna dalam mewujudkan tujuan suatu organisasi. 09/2009). Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74); 2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan. 20 hlm. Peraturan Pemerintah. id-Link Terkait. 5. Dengan. 17. id : 19 hlm. BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban datang,. JAKARTA, KOMPAS. PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI 4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS; B. Adapun hal. STATUS PERATURAN. 01/PKB/2002 pada BAB IV pasal 22, mengenai hari dan jam kerja dan BAB XIDalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. SETNEG. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen. terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan keadaan tertib. 94/2021. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Jun 8, 2022 · 1. b. Nilai moral. waktu kerja pegawai c. Disiplin waktu 2. Disiplin Pegawai Negeri Sipil - Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pengertian Kedisiplinan Guru – Disiplin adalah kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 46. 2019/NO. /2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di. 14.